Lampiran: Keputusan Kongres XIV GP Ansor Tahun 2011 No. 06/K-XIV/P5/ I/2011
PERATURAN DASAR GERAKAN PEMUDA ANSOR
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya generasi muda Indonesia sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional,
perlu senantiasa meningkatkan pembinaan dan pengembangan dirinya,
untuk menjadikan kader bangsa yang tangguh, yang memiliki wawasan
kebangsaan yang luas dan utuh, yang bertaqwa kepada Allah SWT,
berilmu, berketrampilan dan berakhlaq mulia.
Bahwa
sesungguhnya kelahiran dan perjuangan Gerakan Pemuda Ansor
merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari upaya dan cita-cita Nahdlatul Ulama untuk berkhidmat
kepada perjuangan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
menuju terwujudnya masyarakat yang demokratis, adil, makmur dan
sejahtera berdasarkan ajaran Islam Ahlussunnah wal jama’ah.
Bahwa
cita-cita perjuangan bangsa Indonesia dan upaya-upaya
pembangunan nasional hanya bisa terwujud secara utuh dan
berkelanjutan bila seluruh komponen bangsa serta potensi yang ada,
termasuk generasi muda yang mampu berperan aktif.
Menyadari
bahwa dengan tuntutan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah generasi
muda Indonesia yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Ansor akan
senantiasa memperoleh semangat kultural dan spritual yang berakar
pada nilai-nilai budaya bangsa yang luhur.
Atas
dasar pemikiran tersebut, dengan ini disusunlah Peraturan Dasar
dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi
ini pada awalnya bernama Gerakan Pemuda Ansor disingkat GP Ansor
sebagai kelanjutan dari Ansoru Nahdlatul Oelama (ANO), dalam AD/ART NU
diubah menjadi Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama yang selanjutnya
disebut GP Ansor, didirikan pada 10 Muharram 1353 Hijriyah atau
bertepatan dengan 24 April 1934 di Banyuwangi, Jawa Timur untuk waktu
yang tidak terbatas.
2. Pusat Organisasi Gerakan Pemuda Ansor berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AQIDAH
Pasal 2
Gerakan
Pemuda Ansor, beraqidah Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah
dengan menempuh manhaj dalambidang fiqih salah satu madzhab empat:
Hanafi, Maliki, Syafi’i atau Hambali. Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu
Mansur Al-Maturidi manhaj dalam bidang teologi. Al-Ghazali dan
Junaidi Al-Baghdadi manhaj dalam bidang tasawwuf dan Al-Mawardi manhaj
dalam bidang siyasah.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
ASAS
Pasal 3
Gerakan
Pemuda Ansor berasaskan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
TUJUAN
Pasal 4
1. Membentuk dan mengembangkan generasi muda Indonesia sebagai kader bangsa yang tangguh,
memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, berkepribadian luhur,
berakhlak mulia, sehat, terampil, patriotik, ikhlas dan beramal shalih.
2. Menegakkan
ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jama’ah dengan menempuh manhaj salah satu
madzhab empat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Berperan
secara aktif dan kritis dalam pembangunan nasional demi
terwujudnya cita-cita kemerdekaan Indonesia yang berkeadilan,
berkemakmuran, berkemanusiaan dan bermartabat bagi seluruh rakyat
Indonesia yang diridhoi Allah SWT.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan Gerakan Pemuda Ansor berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kongres.
BAB V
S I F A T
Pasal 6
Gerakan Pemuda Ansor bersifat kepemudaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan keagamaan yang berwatak kerakyatan.
BAB VI
U S A H A
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan, Gerakan Pemuda Ansor berusaha :
1. Meningkatkan
kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita
proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan ajaran Islam
Ahlussunnah wal jama’ah.
2. Mengembangkan
kualitas sumberdaya manusia melalui pendekatan keagamaan,
kependidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi,
sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan nasional.
3. Meningkatkan kesadaran dan aktualisasi masyarakat sebagai
upaya peningkatan kualitas kesehatan, ketahanan jasmani dan mental
spiritual serta meningkatkan apresiasi terhadap seni dan budaya bangsa
yang positif serta tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
4. Meningkatkan
hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi keagamaan,
kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, profesi dan lembaga-lembaga
lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
5. Mengembangkan
kewirausahaan di kalangan pemuda baik secara individu maupun
kelembagaan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
BAB VII
A T R I B U T
Pasal 8
Gerakan Pemuda Ansor mempunyai lambang, lagu dan atribut lainnya yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB VIII
K E A N G G O T A A N
Pasal 9
1. Setiap
pemuda Indonesia yang berusia 20 s.d 45 tahun dan menyetujui Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor, dapat diterima
menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata cara penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
Anggota Gerakan Pemuda Ansor mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB X
TINGKAT, SUSUNAN DAN MASA KHIDMAH
TINGKATAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor mempunyai tingkatan sebagai berikut :
1. Pengurus
Gerakan Pemuda Ansor tingkat Pusat, selanjutnya disebut Pimpinan Pusat
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
2. Pengurus
Gerakan Pemuda Ansor Daerah tingkat Propinsi, selanjutnya disebut
Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Ibukota Propinsi.
3. Pengurus
Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut
Pimpinan Cabang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota.
4. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor tingkat Kecamatan selanjutnya disebut Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di Kecamatan.
5. Pengurus
Gerakan Pemuda Ansor tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya disebut
Pimpinan Ranting berkedudukan di Desa/Kelurahan.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 12
Susunan Kepengurusan Pimpinan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
MASA KHIDMAH
Pasal 13
Masa khidmah Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Hak dan kewajiban Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 15
1. Bentuk permusyawaratan adalah rapat-rapat, konferensi-konferensi dan kongres.
2. Jenis permusyawaratan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga
BAB XIII
KEUANGAN DAN KEPEMILIKAN
Pasal 16
1. Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan/atau usaha lain yang halal dan sah.
2. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, waqaf, hibah, sumbangan dan/atau peralihan hak lainnya.
3. Pengelolaan Aset dan hak milik yang bukan berupa uang dilakukan oleh pengurus sesuai dengan tingkatannya.
4. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan dan aset diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
BAB XIV PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
1. Pembubaran
organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres yang khusus diadakan
untuk itu, dengan ketentuan quarum dan pengambilan keputusan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Tatacara pembubaran organisasi diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
3. Kekayaan organisasi setelah organisasi dibubarkan diatur lebih lanjut oleh Kongres.
BAB XV
P E N U T U P
Pasal 18
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Dasar ini akan diatur dalam Peraturan Rumah Tangga.
2. Peraturan Dasar ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
PERATURAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PEMUDA ANSOR
BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari
Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24
April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April.
BAB II
L A M B A N G
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga
sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah
Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu
fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis
tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga
berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis
tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1) Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2) Empat bintang disebelah kanan berarti sahabat Nabi (khulafa’urrasyidin).
3) Empat bintang disebelah kiri berarti madzhab yang empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.
g. Tiga
Sinar kebawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu
: Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi
dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman
serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan sikap dan pendirian.
2. Lambang
seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan
bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas
organisasi lainnya.
3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi.
BAB III
K E A N G G O T A A N
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota
biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga negara
Indonesia yang beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota
kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada
organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat
Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam PO Ansor
Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan peraturan organisasi.
KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk
dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga,
Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Pengusulan
anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan
Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan
Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat
kepadanya diberikan keputusan penetapan.
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi
anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang
bertentangan dengan aqidah, asas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda
Ansor.
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat
keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang
tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno
Pimpinan Cabang.
3. Seseorang
berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri
yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang
atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan
perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau
dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan
peraturan organisasi.
2. Sebelum
diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan
peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang dimana ia berdomisili
yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus
diadakan untuk itu.
3. Apabila
selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan
tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan
pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan
pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota
yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela
diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah
mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan
atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah
permintaan banding tersebut.
5. Pimpinan
Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap
terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat.
Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan
dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.
6. Anggota
yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh
Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi
Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus
Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres
sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik kedalam maupun
keluar.
2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
d. Sekretaris Jenderal
e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan
h. Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan
i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian
tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum
serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1. Pengurus
Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat
konferensi wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab
organisasi ditingkat propinsi baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan
Wilayah dapat dibentuk ditiap propinsi atau daerah istimewa dimana
telah berdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal
tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3. Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 4 (Empat) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus
Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi
cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi ditingkat
cabang baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk ditiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 3 (tiga) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (SATKORCAB BANSER)
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15
1. Pengurus
Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat
konferensi anak cabang untuk memimpin dan memegang tanggung
jawab organisasi ditingkat kecamatan baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.
3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 (dua) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus
Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat
rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi
ditingkat kelurahan/desa baik kedalam maupun keluar.
2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk ditiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)
g. Anggota-anggota
JENIS-JENIS LEMBAGA
Pasal 17
1. Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain :
a. Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b. Lembaga di Bidang Kaderisasi
c. Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga
d. Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren
e. Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman
f. Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi
g. Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana
h. Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan Pertanahan
i. Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM, Pertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya
j. Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan, Kependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya
k. Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM
l. Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional
m. Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi
2. Jumlah
dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan
kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh
Pimpinan Wilayah masing-masing.
3. Jumlah
dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan
kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh
Pimpinan Cabang masing-masing.
4. Jumlah
dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan
dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh
Pimpinan Anak Cabang masing-masing.
5. Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting.
BAB V
BANSER
Pasal 18
1. Banser
adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak,
pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader
inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan
Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi
yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh
daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai
benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor
dilingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.
Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
a. Fungsi
Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil
dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan
Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi
Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai
pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi
Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang
berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial
kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
d. Fungsi
Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang
berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan
rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor
dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.
2. Tugas Banser
a. Merencanakan,
mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda
Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang
telah dicapai.
b. Melaksanakan
program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program
pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Menciptakan
terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan
Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan
pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan
terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan
silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama.
b. Berpartisipasi
aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda
Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan
lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
c. Bersama
dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin
keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI.
Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser
1. Ruang
lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di
tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak
cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor.
2. Untuk
melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser
ditingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan
Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh
seorang Kepala.
3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di
tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat
SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
e. Di
tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat
SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorkel.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
MASA KHIDMAH
Pasal 22
1. Pengurus
Pimpinan Pusat dipilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan
dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat
dipilih untuk satu kali masa khidmah.
2. Pengurus
Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat
dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk
satu kali masa khidmah.
3. Pengurus
Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat
dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk
satu kali masa khidmah.
4. Pengurus
Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga)
tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya
dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
5. Pengurus
Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan
dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih
untuk satu kali masa khidmah
BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23
1. Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
2. Pernah
menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan
otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya
4 (empat) tahun.
3. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
4. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
5. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :
1. Pernah
menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom,
lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun.
2. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
3. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat :
1. Pernah
menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom,
lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3
(tiga)) tahun.
2. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
3. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
1. Pernah
pengurus menjadi Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom,
lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun.
2. Berusia tidak lebih dari 45 (empat puluh lima) tahun pada saat dipilih.
3. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
4. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27.
Seorang
Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan
Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan
Peraturan Organisasi.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan
semua
ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan
Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat
Kerja Wilayah.
b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar,
Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan
Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Mengesahkan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar,
Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang,
Keputusan Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan
semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan
Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar,
Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi
Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang,
Keputusan Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan
Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB IX
HAK PENGURUS
HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil
kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan
Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil
keputusan organisasi.
b. Membatalkan
keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan
Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
c. Memberikan
penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi
kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan
kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau
kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi
lainnya.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan
kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan
kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk
memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah
berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan
kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada
pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan
kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan
kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi
melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan
kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan
Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 38
1. Pimpinan
Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang dan
Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari.
5. Setelah
pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat
lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih
pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.
BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 39
1. Pergantian
pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila
pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai
pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
1. Jabatan
pengurus
harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan
Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di
kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan
pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan
Nahdlatul ulama.
2. Terhadap perangkapan jabatan
pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda
Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul
Ulama.
Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 41
1. Di
tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam
masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang
oleh Pejabat sementara berlaku disemua tingkatan
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIV
JANJI PIMPINAN
Pasal 42
1. Pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor disemua tingkatan sebelum
memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan
diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara
sebagai berikut :
a. Janji
Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus
Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan
sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku
bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar Rasullullah.
· Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor
· akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah
· Saya
berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan
kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
· Saya
berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan
Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna
terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh
pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
· Saya
berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor
tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin
dan merendahkan martabat organisasi
La Haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.
BAB XV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 43
1. Di
tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk
Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah
dan Pimpinan Cabang.
2. Anggota
Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan
tokoh-tokoh dilingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU
yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran,
nasehat baik diminta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan
maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XVI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 44
Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
1. Kongres,
Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi
Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak
Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat
untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi : Rapat Harian,
Rapat Pleno, Rapat Lembaga, dan Rapat Koordinasi.
KONGRES
Pasal 45
1. Kongres
sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan kehidupan, kebangsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas
penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh
lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres
dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh)
lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak mempunyai suara.
8. Acara, tata tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 46
1. Konferensi
Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode
kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas
permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah
yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi
Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari
jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap
sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara
yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul diantara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 47
1. Konferensi
Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan
Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu
atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas
permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang
sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam
pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1
(satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 48
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC GP Ansor dan PW memberi masukan-masukan
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
KONFERENSI CABANG
Pasal 49
1. Konferensi
Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan
Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu
atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh
lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranting
d. Utusan yang ditetapkan panitia
e. Bagi cabang yang anak cabangnya kurang dari 5 (lima) dapat mengikutsertakan ranting.
4. Dalam
pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting
mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 50
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakercab mendengarkan laboran dari setiap PAC GP Ansor dan PC memberi masukan-masukan atas isi laporan PAC
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 51
1. Konferensi
Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan
Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak
Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah
Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam
pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1
(satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 52
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
RAPAT ANGGOTA
Pasal 53
1. Rapat
anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh
Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan
sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan
paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat
anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota
yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang
hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan
dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah
yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila
dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan
suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama,
maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap
anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota
yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap
anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting,
dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai
satu suara, sedangkan dalam pemiliha pengurus, anggota Pimpinan
Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 54
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Rapat
Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan
hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.
3. Rapat
Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat
kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau
program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat
Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat
nasional, Wakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat
cabang.
BAB XVII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 55
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 56
Pengambilan
keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Pasal 57
1. Khusus
tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
peserta.
2. Untuk
hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
BAB XVIII
K E U A N G A N
Pasal 58
1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang
pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota
dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan
Cabang dan Pimpinan Wilayah
2) Iuran
bulan yang disetor kepada pengurus dimana ia terdaftar sebagai
anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya
uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan
wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan
yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan,
instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan
sesuatu kepada organisasi.
c. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan atau hukum negara.
BAB XIX
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 59
1. Tata
cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan
pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor
2. Tata
tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan
penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 42 ayat (7),
pasal 44 ayat (4), pasal 46 ayat (4) dan pasal 48 ayat (4) peraturan
rumah tangga ini
BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 60
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis
kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan
Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah
wilayah yang sah.
2. Untuk
membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan
sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan
Kongres Luar Biasa. 3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah
Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
3. Keputusan
tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh
sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
4. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 61
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 11 Safar 1432 H
16 Januari 2011 M
Pimpinan Rapat Pleno V
Ketua, Sekretaris,
ttd ttd
0 Comments:
Post a Comment